swarabhayangkara.com, Jakarta — Mediasi kembali membuktikan dirinya bukan alat penyelesaian sengketa, melainkan sekadar ritual administratif tanpa daya paksa.
Upaya mediasi sengketa lahan seluas 1.300 meter persegi antara pemilik sah tanah dan PT KSP, pengembang di kawasan Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, resmi berakhir tanpa hasil. Penyebabnya klasik: satu pihak datang membawa setumpuk dokumen, pihak lain datang membawa keyakinan.
Pemilik tanah, DR. H. Murtiman, SH., MM, menunjukkan seluruh bukti kepemilikan yang sah—mulai dari akta notaris hingga dokumen desa. Sementara itu, PT KSP sebagai pihak yang mengklaim tanah tersebut justru gagal memperlihatkan satu pun berkas yang membuktikan klaim kepemilikannya. Ironisnya, pihak Desa Ciangsana secara terbuka menyatakan tidak pernah melihat, apalagi mengeluarkan, dokumen tanah yang diakui pengembang.
Tanah yang disengketakan sebelumnya merupakan kebun berisi puluhan pohon mangga dan mahoni. Kini, kebun itu telah berubah menjadi lahan rata, bersih, dan siap dibangun—sebuah transformasi yang tampaknya lebih cepat dari proses hukum itu sendiri. Plang kepemilikan dicabut, kebun diratakan, dan pemilik sah hanya bisa bertanya: sejak kapan keyakinan sepihak bisa menggantikan legalitas?

Merasa diabaikan, Murtiman berinisiatif menempuh jalur mediasi di Kantor Desa Ciangsana. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, hasilnya nihil. Mediasi dipimpin Kepala Desa sebagai representasi pemerintah, tetapi keberadaan kantor desa tampaknya tak cukup sakral bagi pengembang.
Anehnya, ketika pemilik tanah menunjukkan surat-surat yang diterbitkan Desa Ciangsana, pihak desa mengakui keabsahannya. Sebaliknya, PT KSP kembali gagal menunjukkan dokumen dasar: rekomendasi desa, izin AMDAL, izin peruntukan tanah, hingga izin pengembangan wilayah. Aneh bin ajaib bukan?
“Surat-surat milik pemohon benar memang kami yang mengeluarkan. Tapi surat izin pengembang yang ingin diketahui pemohon, sampai saat ini kami belum pernah lihat,” ujar Kepala Bagian Hukum Desa Ciangsana, mewakili Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang turut hadir dalam mediasi.
Nah, karena pengembang tak mampu menunjukkan izin-izin tersebut, pemohon meminta agar mediasi dihentikan. Ia memberi kesempatan kepada PT KSP untuk menunjukkan dokumen yang diminta dalam waktu dekat. Jika—dan hanya jika—dokumen itu ada, mediasi dapat digelar kembali. Sebuah syarat sederhana yang rupanya sulit dipenuhi.
Ketidakmampuan PT KSP menghadirkan dokumen legal memunculkan dugaan serius adanya praktik mafia tanah. Pengembang tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya, dengan dalih “riwayat tanah” yang konon dikeluarkan desa—meski desa sendiri menyatakan tak pernah mengenalnya.
Murtiman menyayangkan sikap PT KSP yang dinilai tidak menghargai pemerintah desa. Menurutnya, pertemuan demi pertemuan hanya dihadiri pegawai level bawah yang tak memiliki kewenangan mengambil keputusan. “Tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Murtiman menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk menelusuri perizinan pengembangan kawasan serta mengonsolidasikan warga desa lain yang diduga mengalami penyerobotan lahan serupa.
“Tanah 1.300 meter ini saya beli tahun 1998 dengan akta notaris dan pengesahan Kecamatan Gunung Putri. Itu sah dan diakui desa,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran prosedur di masa lalu. Kawasan tersebut, menurutnya, dahulu merupakan tanah resapan dan tanah adat warga yang kini berubah menjadi kompleks hunian. “Kalau sekarang banjir, mungkin karena resapannya berubah jadi bangunan tanpa izin,” katanya, sebelum meninggalkan Kantor Desa Ciangsana.
Kasus ini menambah daftar panjang ironi agraria di negeri hukum: dokumen lengkap kalah oleh alat berat, dan keyakinan korporasi lebih ampuh daripada cap resmi pemerintah. Mediasi pun kembali menjadi panggung sunyi, tempat kebenaran duduk sendirian tanpa mikrofon.







