HUKRIM

Polrestabes Bandung ringkus pelaku pembacokan pelajar hingga tewas

324
×

Polrestabes Bandung ringkus pelaku pembacokan pelajar hingga tewas

Sebarkan artikel ini

 

Kota Bandung, 04/8  – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus pelaku pembacokan berinisial TN (21) yang menewaskan seorang pelajar ZA (17) di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (1/8).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono menjelaskan peristiwa pembacokan tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berada di sebuah bengkel dan tiba-tiba didatangi pelaku.

“Telah terjadi perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar sedang berada di bengkel, kemudian pelaku TN menghampiri korban dan langsung membacokkan celurit kepada korban,” kata Budi saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Senin.

Budi menuturkan serangan pertama pelaku tidak mengenai tubuh korban. Namun, pada serangan kedua, sabetan celurit pelaku mengenai dada bagian kiri korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sedangkan pelaku langsung meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dan diperiksa di Polsek Panyileukan,” ucap Budi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pembacokan diduga karena sakit hati. Pelaku mengaku pernah mengalami penganiayaan oleh korban.

“Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang tanpa membawa senjata, lalu mengambil celurit yang ada di bengkel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukumannya 15 tahun dan 7 tahun penjara,” kata Budi.

(asep)