swarabhayangkara.com, Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi saksi bagaimana angka-angka diuji oleh ingatan, dan catatan transaksi dipertemukan dengan nurani hukum.
Senin, 5 Januari 2026, sidang lanjutan ketiga perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji itu menghadirkan sembilan saksi dari sektor jasa pertukaran valuta asing—sebuah dunia yang akrab dengan lalu lintas uang, tetapi kerap sunyi dari sorotan publik. Mereka berasal dari PT Valuta Inti Prima (VIP), Bali Inter Money Changer, dan PT Sly Danamas Money Changer.
Dari PT VIP hadir Direktur Wilson Margatan dan Kepala Kepatuhan Carolina Wahyu Apriliasari. Bali Inter Money Changer menghadirkan Sugiman Santoso selaku pimpinan cabang serta Deni Setiyanto, staf administrasi. Sementara PT Sly Danamas menghadirkan pemilik usaha Drs. Ibnoe Mangkusubroto, Sarofah (marketing), Lily (kasir), serta dua kurir, Mujiono dan Sarino.
Di hadapan majelis, para saksi diminta membuka kembali arsip transaksi, menelusuri jejak uang yang pernah berpindah tangan. Majelis Hakim dan JPU secara bergantian mendalami mekanisme penukaran, pola transaksi, hingga identitas para pihak yang tercatat dalam pembukuan.
Fokus utama penuntut umum adalah satu pertanyaan mendasar: adakah nama Nurhadi atau istrinya, Tin Zuraida, tercantum dalam transaksi-transaksi bernilai besar yang dilakukan di ketiga money changer tersebut?
Jawaban para saksi nyaris seragam. Transaksi penukaran valuta asing memang terjadi berulang dan dalam jumlah signifikan. Namun nama yang tercatat bukanlah Nurhadi. Catatan administrasi justru memuat nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, serta Calvin Pratama—pihak-pihak yang disebut sebagai pelaku langsung transaksi.
Tak satu pun saksi menyatakan adanya aliran dana yang mengarah langsung kepada Nurhadi maupun istrinya.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M. Ikhsan, menyampaikan penegasan. Menurut mereka, keterangan sembilan saksi justru menguatkan fakta bahwa kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan transaksi valuta asing yang dipersoalkan.
“Nama Pak Nurhadi dan Bu Tin tidak ada dalam dokumen transaksi. Hubungan penukaran uang tersebut murni dilakukan oleh pihak lain,” tegas Rudjito.
Sorotan kemudian mengarah pada kesaksian Mujiono, salah satu kurir PT Sly Danamas, yang mengaku pernah melihat Nurhadi secara langsung. Klaim itu dibantah keras oleh terdakwa.
Nurhadi menyatakan keberatan atas kesaksian tersebut. Ia menuturkan bahwa pada periode yang disebut saksi, yakni April 2016, dirinya telah berpindah domisili dari Hang Lekir ke kawasan Cluster Kemang dan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif. Dengan status itu, Nurhadi menilai waktu pertemuan yang disebut saksi tidak logis karena jam kerjanya berada di kantor.
Ia juga membantah pernyataan terkait pertemuan dengan sang istri. Menurut Nurhadi, sejak pukul 04.30 pagi, istrinya telah berangkat bekerja ke kawasan Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dan baru kembali ke rumah pada malam hari.
Untuk memperkuat bantahan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan uji forensik melalui auditor independen pada persidangan mendatang. Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa tidak terdapat satu rupiah pun aliran dana yang terhubung secara finansial antara bisnis penukaran valuta asing tersebut dengan Nurhadi.
Sidang pun ditutup, meninggalkan deret angka yang tetap bisu dan nama yang tak pernah tercantum. Di ruang pengadilan, uang boleh berpindah rupa, tetapi hukum menuntut lebih dari sekadar dugaan—ia menuntut bukti yang tak terbantahkan.







