Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan kedua saksi yang digeledah rumahnya tersebut yakni berinisial YK dan B terkait dengan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penggeledahan dilakukan di rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mess saksi B di wilayah Ilir Timur II,” kata Vanni.
Vanni menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi periode 2019-2025 tersebut. Selain motor besar dan emas, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp367 juta, empat unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah dokumen penting.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung lancar dan barang-barang tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan potensi kerugian negara atau keuntungan ilegal yang mencapai Rp160 miliar.
Ketut mengungkapkan modus operandi kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan kapal tunda (tugboat) saat melintasi jembatan.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas. Uang pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.
Penyidik Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi lalu lintas pelayaran tersebut.
(Tendri)







