HUKRIM

Istigotsah di Depan Gedung KPK, KPK NU Desak Dugaan Politik Uang Muktamar NU Diusut: Marwah Organisasi Jangan Kalah oleh Amplop

19
×

Istigotsah di Depan Gedung KPK, KPK NU Desak Dugaan Politik Uang Muktamar NU Diusut: Marwah Organisasi Jangan Kalah oleh Amplop

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Jakarta  — Ratusan Nahdliyin yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar unjuk rasa disertai Istigotsah Kubro bersama para kiai kampung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Mereka mendesak pengusutan dugaan politik uang atau risywah dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang.

Di tengah doa yang dipanjatkan, ada pesan yang disampaikan dengan nada lebih keras: jangan sampai marwah organisasi sebesar Nahdlatul Ulama harus berhadapan dengan dugaan transaksi yang mencederai kepercayaan jamaah.

Aksi bertema “Berani Menjaga Kebenaran, Berani Menjaga dan Mengawal Martabat NU” itu menjadi panggung penyampaian kegelisahan sebagian warga Nahdliyin terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan organisasi.

Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, menyatakan gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas NU sekaligus dorongan agar dugaan politik uang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan yang mereka suarakan bukan perkara kecil. Jika dugaan transaksi untuk memengaruhi suara itu terbukti, yang dipertaruhkan bukan sekadar hasil pemilihan pemimpin, melainkan juga kepercayaan warga terhadap proses yang semestinya dijalankan dengan amanah.

Sebab, dalam organisasi yang dibangun melalui pengabdian para ulama dan perjuangan panjang para santri, kepercayaan merupakan modal yang tidak bisa dibeli kembali hanya dengan pidato, doa, atau seremoni.

Namun, perlu ditegaskan, dugaan politik uang yang disampaikan peserta aksi belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Pembuktian, penelusuran aliran dana, serta penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Amplop, Jabatan, dan Ujian Integritas
Dalam pernyataan sikapnya, KPK NU mendesak KPK RI mengusut dugaan risywah yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Mereka turut menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta meminta aparat menelusuri dugaan keterkaitan yang mereka persoalkan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut berasal dari hasil korupsi.

Selain itu, KPK NU meminta dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro turut diperiksa. Nama-nama tersebut muncul dalam tuntutan massa aksi. Namun, penyebutan seseorang dalam pernyataan demonstrasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Sampai terdapat bukti yang dapat diuji dan kesimpulan dari proses hukum yang berwenang, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai tuduhan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian.

Di sinilah penegakan hukum diuji: berani menelusuri setiap petunjuk, tetapi tidak tergesa-gesa menjatuhkan kesimpulan.
Sebab, hukum bukan pengeras suara demonstrasi. Ia harus bekerja dengan bukti, bukan dengan kerasnya tuduhan.

Sebaliknya, dugaan yang disampaikan masyarakat juga tidak semestinya berhenti sebagai gema di halaman gedung lembaga penegak hukum tanpa kejelasan tindak lanjut.

Jika benar ada uang yang digunakan untuk memengaruhi suara, persoalannya bukan semata siapa yang memberi dan menerima, melainkan apakah amanah organisasi telah diperlakukan sebagai barang dagangan.

Ironisnya, sebuah forum yang semestinya menjadi ruang permusyawaratan justru harus menghadapi tudingan mengenai praktik transaksional. Bila dugaan itu tidak benar, pembuktian akan memulihkan nama baik pihak yang dituduh. Bila terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun besarnya pengaruh seseorang. Hukum tidak seharusnya mengenal amplop yang kebal pemeriksaan.

Keputusan AHWA Dipersoalkan
Selain meminta pengusutan dugaan politik uang, KPK NU mendesak pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih.

Mereka menilai keputusan tersebut perlu ditinjau karena menduga terdapat persoalan moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

KPK NU juga meminta agar rapat ulang AHWA digelar secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Mereka mengusulkan pergantian anggota AHWA yang dituding menerima politik uang dengan anggota lain berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya.

Tuntutan tersebut merupakan sikap KPK NU dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan AHWA tidak sah atau bahwa anggota tertentu telah menerima uang.

Keabsahan keputusan organisasi harus diperiksa berdasarkan AD/ART, tata tertib muktamar, mekanisme pemilihan, serta bukti yang relevan. Sementara itu, dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum yang menjadi kewenangan aparat terkait.

Sebab, membatalkan keputusan organisasi bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan hanya dengan tuntutan di jalan. Sebaliknya, mempertahankan sebuah keputusan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat bukti yang layak ditindaklanjuti.

Di antara dua kepentingan itu, transparansi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan barang mewah yang hanya disebut ketika keadaan sedang tidak menguntungkan.

Tambakberas dan Harga Sebuah Amanah
KPK NU juga menyoroti dugaan adanya peserta muktamar yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mereka menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi suara dalam forum organisasi.

Tuduhan itu masih memerlukan pembuktian. Keterangan saksi, dokumen, rekam transaksi, serta bukti lain yang sah dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan apabila tersedia dan relevan.

Bagi massa aksi, persoalan tersebut terasa sensitif karena Muktamar NU ke-35 berlangsung di Tambakberas, Jombang, kawasan yang memiliki ikatan sejarah dengan perjuangan KH. Abdul Wahab Chasbullah.

Di tempat yang menyimpan jejak perjuangan ulama, tudingan mengenai politik uang menjadi ironi tersendiri.
Sejarah mengajarkan bahwa organisasi besar tidak lahir hanya dari perebutan posisi, tetapi dari kesediaan mengabdi. Karena itu, apabila benar terdapat praktik membeli dukungan, persoalannya jauh melampaui angka dalam sebuah transaksi.

Ada amanah yang dipertaruhkan. Ada kepercayaan jamaah yang dipertaruhkan. Ada pula pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan menyebut nama besar organisasi: apakah prosesnya sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Satirnya, uang dapat menghitung suara, tetapi tidak otomatis dapat menghitung kehormatan. Jabatan mungkin diperoleh melalui mekanisme tertentu, tetapi legitimasi moral membutuhkan sesuatu yang lebih sulit dibeli: kepercayaan.

Dan kepercayaan, sekali retak, tidak selalu pulih hanya dengan menggelar forum baru atau menyusun pernyataan yang terdengar meyakinkan.

Empat Tuntutan KPK NU
Dalam aksi tersebut, KPK NU menyampaikan empat tuntutan utama:
Pertama, menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang. Mereka meminta aparat mengusut dugaan pembagian uang yang dikaitkan dengan Muktamar NU ke-35.

Pelaksanaan tuntutan ini harus didasarkan pada hasil penyelidikan, kecukupan bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Kedua, mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro. KPK NU meminta aparat menelusuri dugaan kerja sama kedua nama tersebut dengan Nusron Wahid dalam perkara yang mereka persoalkan.

Kebenaran tuduhan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan dianggap terbukti hanya karena disampaikan dalam aksi.

Ketiga, membatalkan keputusan AHWA yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih. Mereka menilai terdapat persoalan moral dan dugaan pelanggaran konstitusi organisasi yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Keempat, menggelar rapat ulang AHWA di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, secara transparan dan berintegritas. Mereka juga mengusulkan pergantian anggota AHWA yang dituding terlibat politik uang dengan anggota lain berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya.

Keempat tuntutan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ranahnya. KPK NU berharap dugaan yang mereka suarakan tidak berhenti sebagai polemik melainkan memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Doa Dipanjatkan, Pembuktian Jangan Ditinggalkan
Aksi di depan Gedung KPK RI itu memperlihatkan bahwa sebagian warga Nahdliyin menginginkan persoalan yang mereka angkat memperoleh perhatian serius.

Istigotsah menjadi bagian dari ikhtiar spiritual mereka. Namun, untuk menjawab dugaan tindak pidana, doa perlu berjalan beriringan dengan bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang adil.

KPK NU meminta agar dugaan politik uang diusut, keputusan organisasi yang mereka persoalkan ditinjau, dan mekanisme pengambilan keputusan dijalankan secara transparan.

Pada akhirnya, marwah organisasi tidak cukup dijaga dengan memasang slogan tentang integritas. Ia harus terlihat dalam cara kekuasaan diperoleh, keputusan dibuat, kritik dijawab, dan dugaan pelanggaran diperiksa.

Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan yang objektif semestinya mampu menjernihkan keadaan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan yang adil menjadi jalan untuk memulihkan kepercayaan.
Sebab, yang paling berbahaya bagi sebuah organisasi bukan semata-mata tuduhan yang beredar, melainkan ketika pertanyaan yang sah tidak memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai doa hanya menjadi suara yang menggema di depan gedung, sementara kepastian hukum berjalan terlalu pelan untuk didengar. Dan jangan pula semangat menjaga marwah berubah menjadi penghakiman sebelum pembuktian.

Keadilan menuntut dua hal sekaligus: keberanian mengusut dugaan penyimpangan dan kesediaan menghormati hak setiap orang untuk diperlakukan secara adil.

Sebab, pada akhirnya, amanah tidak diukur dari megahnya forum, panjangnya sejarah, atau tingginya jabatan. Amanah diuji ketika kekuasaan berada di tangan dan godaan untuk menyalahgunakannya datang mengetuk pintu.

Di situlah integritas seharusnya berbicara. Bukan amplop.