Denpasar, 08/4 – Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap aksi penjambretan dengan modus menyamar sebagai ojek daring (online) di Jalan Pulau Galang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Denpasar Barat setelah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/35/IV/2026/SPKT pada 4 April 2026.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adyani Prabawati saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di depan sebuah rumah di Jalan Pulau Galang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50) yang mengalami kerugian akibat aksi pelaku.
“Tersangka berinisial SAP (30), pria asal Pemalang, berhasil diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut Kompol Prabawati dari hasil interogasi, terungkap pelaku tidak memiliki akun resmi ojek online dan hanya berpura-pura menggunakan atribut untuk mencari penumpang secara manual.
Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban memesan ojek online di kawasan Pasar Desa Tegal Harum.
Pelaku yang mengenakan atribut ojek online kemudian datang dan mengantar korban ke tujuan di Jalan Pulau Galang.
Setibanya di lokasi, korban yang tidak memiliki uang kecil berniat melakukan pembayaran non-tunai.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan akan mengunduhkan aplikasi pembayaran di ponsel korban.
Namun saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel milik korban.
Korban sempat berteriak, namun pelaku tidak menghiraukannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi pencurian tersebut pun terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Infinix dengan total kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama tim, polisi berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel milik korban, sepeda motor, jaket ojek online, serta helm yang digunakan saat beraksi.
Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menggunakan jasa transportasi, dan memastikan pengemudi yang digunakan merupakan mitra resmi aplikasi.
(dewa)







