Malang, Jawa Timur, 05/11 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tak segan menjatuhkan sanksi kepada personel kepolisian di daerah setempat yang melanggar aturan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku,” kata Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Kota Malang, Kamis.
Larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota kepolisian di lingkungan Polresta Malang Kota menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Dia menyatakan bahwa kepatuhan personel terhadap kebijakan itu menjadi bagian kepatuhan, kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas terhadap institusi Polri.
“Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan larangan (menggunakan) rokok elektrik, namun merupakan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi zat narkotika berbentuk cair, khususnya melalui katrid,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto, menyatakan, surat edaran Kapolri telah disosialisasikan hingga ke tingkat kepolisian sektor (polsek) se-Kota Malang.
Ia memastikan seluruh anggota kepolisian di Kota Malang siap mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik dengan baik.
Pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat sejauh mana personel patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kalau yang sudah dilaksanakan selama ini kan ada tes urine untuk anggota hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” kata dia.
Polresta Malang Kota optimistis kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang lebih tertib dan sehat, kemudian menutup celah potensi penyalahgunaan narkotika.
(Surya)







