DAERAH

Warga SAD Jambi serahkan delapan senjata api rakitan ke polisi 

6
×

Warga SAD Jambi serahkan delapan senjata api rakitan ke polisi 

Sebarkan artikel ini

 

Muaro Jambi, Jambi, 05/11  – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menerima penyerahan delapan pucuk senjata api rakitan secara sukarela dari warga Suku Anak Dalam (SAD) setelah pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada kelompok masyarakat tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada warga SAD atas kesadaran dan kemauan mereka menyerahkan senjata api rakitan tanpa adanya unsur paksaan,” kata Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Canra, pada konferensi pers di Aula Polres Muaro Jambi, Kamis.

Wakapolres menjelaskan keberhasilan ini tidak lepas dari imbauan serta komunikasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian kepada komunitas SAD di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Berdasarkan data kepolisian, delapan pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari tiga wilayah desa, yakni satu pucuk dari Desa Pinang Tinggi dan empat pucuk dari Desa Markanding yang terletak di Kecamatan Bahar Utara, serta tiga pucuk lainnya berasal dari Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan.

Seluruh barang bukti senjata api rakitan tersebut kini diamankan dan disimpan di gudang senjata api Bagian Logistik Polres Muaro Jambi.

Melalui langkah ini Polres Muaro Jambi berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta sinergi antara kepolisian, pe,” ujarnyamerintah desa, dan warga dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwenang.

“Baik melalui pemerintah desa, kantor polsek terdekat, maupun melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing demi keselamatan dan kepatuhan hukum bersama.

Perwakilan warga SAD Juardi, mengatakan penyerahan senjata ilegal tersebut murni inisiatif atas kesadaran masyarakat SAD tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Dia menjelaskan senjata api rakitan tersebut sebelumnya dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya dan biasanya digunakan untuk berburu.

Lalu, setelah paham aturan hukum terkait kepemilikan senjata api, warga sepakat untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

(ant)