HUKRIM

Waduh, Sidang Sengketa Lahan Di Kecamatan Limo Kembali Ditunda, Tergugat Absen untuk Kedua Kalinya

273
×

Waduh, Sidang Sengketa Lahan Di Kecamatan Limo Kembali Ditunda, Tergugat Absen untuk Kedua Kalinya

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Depok  — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok kembali menjadi panggung ironi. Perkara sengketa lahan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, yang teregister dengan Nomor 31, kembali ditunda.

Agenda sidang kedua yang semestinya masih berkutat pada pemeriksaan legal standing justru berlangsung singkat—bukan karena substansi perkara telah terang, melainkan karena kursi para tergugat kembali kosong.

Para ahli waris almarhum Djoyo Sugianto sebagai penggugat, menggugat Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta BPN Kota Depok. Ketiganya kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ketidakhadiran ini menjadi yang kedua kalinya sejak sidang perdana digelar.

Ironisnya, agenda yang dibahas masih tahap awal: legal standing, yakni memastikan kedudukan hukum para pihak. Agenda yang lazim disebut “ringan” dalam praktik peradilan itu justru memperlihatkan betapa beratnya komitmen sebagian pihak terhadap proses hukum.

Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman S.H, Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H., menyampaikan kekecewaannya usai persidangan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati prosedur dan kewenangan majelis hakim. Namun, mereka menyayangkan absennya para tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap proses hukum.

“Hari ini adalah sidang kedua, masih dalam tahap legal standing. Lagi-lagi para tergugat tidak hadir. Kami tetap menghargai mekanisme pengadilan, namun tentu kami berharap ada keseriusan untuk hadir dan memberikan jawaban atas gugatan yang kami ajukan,” ujar kuasa hukum penggugat,  Maksimus Hasman S.H  kepada wartawan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk kembali memanggil para tergugat untuk ketiga kalinya. Sesuai hukum acara perdata, pemanggilan ulang merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris atas sebidang tanah yang dibeli secara sah pada tahun 1988, saat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Bogor. Setelah pemekaran wilayah dan masuk ke dalam administrasi Kota Depok, lahan tersebut disebut-sebut berubah fungsi menjadi akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Di sinilah letak satirnya: tanah yang menurut penggugat dibeli secara sah dan tercatat sebagai milik keluarga, perlahan menjelma menjadi fasilitas publik—tanpa pernah singgah di meja musyawarah, tanpa jejak ganti rugi yang terang. Seolah-olah peta administrasi yang berubah turut mengubah hak kepemilikan.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat tidak serta-merta menguntungkan pihaknya. Justru, mereka menginginkan kehadiran para tergugat agar ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami ingin mereka hadir. Kami ingin ada jawaban. Ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung singkat itu pun ditutup tanpa pembahasan substansi. Ruang sidang kembali lengang, menyisakan tanya: apakah panggilan ketiga nanti akan dihadiri, atau keadilan kembali diminta menunggu?

Di tengah semangat penegakan hukum yang kerap digaungkan, perkara ini menjadi cermin kecil tentang bagaimana prosedur bisa berjalan tertib di atas kertas, namun terseok dalam praktik. Sementara para ahli waris menanti kepastian, waktu terus berjalan—dan keadilan, sekali lagi, dijadwalkan ulang.